Informasi Umum

Kode SOP

SOP-L-001

Tanggal Berlaku

1 Januari 2026

Penanggung Jawab

Kepala Sekolah

Tujuan

  • Memberikan pedoman yang jelas dalam proses legalisir dokumen
  • Menjamin keabsahan dan keaslian dokumen yang dilegalisir
  • Mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan
  • Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan legalisir

Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk semua proses legalisir dokumen di SD Negeri 1 Tinatar, meliputi:

  • Legalisir Ijazah
  • Legalisir Transkrip Nilai
  • Legalisir Rapor
  • Legalisir Surat Keterangan Lulus
  • Legalisir Dokumen Lainnya

Persyaratan

No Persyaratan Keterangan
1 Dokumen asli yang akan dilegalisir Wajib
2 Fotokopi dokumen (sesuai jumlah yang diminta) Wajib
3 Kartu Identitas (KTP/Kartu Pelajar) Wajib
4 Formulir permohonan legalisir Wajib
5 Surat Kuasa (jika diwakilkan) Opsional

Prosedur

1Pengajuan

Pemohon datang ke ruang sekolah dengan membawa dokumen asli dan fotokopi yang akan dilegalisir.

2Verifikasi

Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan mencocokkan kesesuaian antara asli dan fotokopi.

3Legalisir

Petugas melakukan legalisir dengan cap/stempel dan tanda tangan pejabat berwenang.

4Verifikasi Akhir

Kepala Sekolah atau pejabat yang ditunjuk memeriksa hasil legalisir.

5Penyerahan

Dokumen yang sudah dilegalisir diserahkan kepada pemohon dan ditandatangani bukti penerimaan.

Jangka Waktu

1-2 Hari Kerja

Untuk dokumen dengan jumlah banyak (lebih dari 10 lembar), waktu pemrosesan dapat diperpanjang.

Biaya

Jenis Dokumen Tarif
Legalisir Ijazah Gratis
Legalisir Transkrip Gratis
Legalisir Rapor Gratis
Legalisir Surat Lainnya Gratis

Download SOP

Unduh dokumen SOP Legalisir dalam format PDF

Download SOP Legalisir (PDF)